Laman

Rabu, 15 September 2010

fungsi negara

Fungsi Negara
oleh: AdhyzalKandarY
Pengarang : Informasi

* Summary rating: 4 stars (39 Tinjauan)
* Kunjungan : 1284
* kata:300
*

More About : fungsi negara
Fungsi Negara
Menurut John Locke,fungsi Negara ada tiga yaitu fungsi legislative, fungsi eksekutif dan fungsi federaitf.
1. Fungsi legislative ialah fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan
2. Fungsi eksekutif adalah fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
3. Fungsi federative adalah fungsi untuk hubungan luar negeri.
Menurut Montesiqeiu
Ada tiga yakni fungsi legislative, eksekutif dan yudikatif
1. Fungsi legislatif adalah fungsi membentuk undang-undang
2. Fungsi eksekutif adalah fungsi membentuk undang-undang
3. Fungsi yudikatif adalah fungsi mengawasai pelaksanaan undang-undang
Menurut Charles E Merriam
Fungsi Negara meliputi : Keamanan eksternal, keamanan internal, keadilan, kesehjateraan umum dan kebebasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar